Transparansi Pelayanan Mandiri

Layanan Publik & Administrasi Desa

Informasi lengkap mengenai alur, prosedur, serta persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan surat pengantar di Desa Wakan secara cepat dan transparan.

Cepat
PROSEDUR & SYARAT

Jenis Layanan Administrasi Kependudukan

Klik pada salah satu kartu layanan di bawah untuk melihat rincian persyaratan dokumen dan alur pengurusannya.

Persyaratan Dokumen
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi KTP Pemohon.
• Surat Pengantar RT/RW setempat.
Prosedur Pengurusan
1. Datang ke Kantor Desa membawa berkas lengkap.
2. Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan desa.
3. Penerbitan dan penandatanganan surat oleh Kepala Desa.

Layanan Tidak Ditemukan

Maaf, jenis layanan administrasi yang Anda cari tidak tersedia. Coba gunakan kata kunci lain.

Butuh Bantuan Pelayanan?

Ada Kendala Terkait Administrasi Desa?

Sampaikan pertanyaan atau laporan langsung kepada staf pelayanan Desa Wakan melalui menu pengaduan online.